PT Indo Arthabuana Investama adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-33/D.04/2017.
Riwayat singkat
PT Indo Arthabuana Investama didirikan pada tahun 2016 berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 8 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0044680.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 8 Oktober 2016.
PT Indo Arthabuana Investama telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-33/D.04/2017 tanggal 22 Juni 2017. Kegiatan utama PT Indo Arthabuana Investama adalah mengelola Reksa Dana, portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu melalui perjanjian pengelolaan dana, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Sumber: prospektus Reksa Dana Campuran Indo Arthabuana Golden Compass (pembaharuan, berlaku 1 September 2026).
- Berdiri
- 8 Oktober 2016
- Izin usaha OJK
- KEP-33/D.04/2017
22 Juni 2017 - Bersertifikat WMI
- 9 orang: 1 Komisaris, 2 Direksi, 6 pegawai
- Kantor
- Centennial Tower, Jakarta Selatan