PENTINGWaspada penipuan yang mengatasnamakan Indo Artha. Periksa setiap penawaran melalui kontak resmi kami.Selengkapnya
PT Indo Arthabuana InvestamaMANAJEMEN INVESTASI
IDEN

Layanan Pengaduan Nasabah

Kami menanggapi setiap pengaduan dengan serius.

Penerimaan pengaduan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Indo Arthabuana Investama dengan cara:

  • secara lisan, pada hari kerja pukul 08.00–17.00 WIB melalui telepon +62 21 3971 5818;
  • secara tertulis, melalui email info@iai.co.id, surat resmi, atau datang langsung (walk in) ke PT Indo Arthabuana Investama, Centennial Tower, Lantai 39 Unit D, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan 12930.

Pengaduan secara tertulis wajib menyertakan dokumen berupa:

  • Salinan identitas nasabah;
  • Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan;
  • Permasalahan yang diadukan; dan
  • Dokumen lainnya (jika ada), seperti surat kuasa khusus apabila pengaduan diajukan oleh perwakilan nasabah.
  1. PT Indo Arthabuana Investama akan menerima, mencatat, serta mendokumentasikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan/atau perwakilannya.
  2. Nasabah akan menerima konfirmasi penerimaan pengaduan dan nomor registrasi pengaduan.
  3. PT Indo Arthabuana Investama akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan serta kelengkapan dokumen yang disampaikan nasabah.
  4. PT Indo Arthabuana Investama dapat meminta nasabah untuk menyampaikan dokumen pendukung apabila diperlukan. Nasabah memiliki waktu 10 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dan dapat diperpanjang dalam hal terdapat kondisi tertentu.

Penanganan pengaduan

PT Indo Arthabuana Investama akan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduan yang disampaikan nasabah. Nasabah dapat menghubungi saluran pengaduan untuk mengetahui status dan perkembangan penanganan pengaduan dengan menyebutkan nomor registrasi.

5hari kerja paling lama untuk tindak lanjut pengaduan lisan, sejak pengaduan diterima
10hari kerja paling lama untuk tindak lanjut pengaduan tertulis, sejak dokumen diterima lengkap

Penyelesaian pengaduan

Tanggapan terhadap pengaduan akan disampaikan kepada nasabah secara lisan atau tertulis. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan dari PT Indo Arthabuana Investama, maka nasabah dapat:

  • menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di kontak157.ojk.go.id; atau
  • mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di lapssjk.id, atau kepada pengadilan.

Nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi atau website yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), di kontak157.ojk.go.id.

Kontak OJK 157: telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, portal kontak157.ojk.go.id (24 jam).

Publikasi penanganan pengaduan

Sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan atas SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, PT Indo Arthabuana Investama melakukan publikasi penanganan pengaduan yang telah diterima paling kurang 1 (satu) tahun sekali pada website perusahaan, sebagaimana tabel di bawah ini.

Laporan Layanan Pengaduan Manajer Investasi, periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2025, PT Indo Arthabuana Investama

No.Jenis produk dan/atau layanan jasa keuanganKategori permasalahanJumlah pengaduanStatus penyelesaian
SelesaiDalam prosesPengaduan sengketa
1.Transaksi Efek/Efek Syariah berupa Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Fraud, penipuan, kecurangan oleh pegawai dan/atau pihak lain22––
Total22––