PENTINGWaspada penipuan yang mengatasnamakan Indo Artha. Periksa setiap penawaran melalui kontak resmi kami.Selengkapnya
PT Indo Arthabuana InvestamaMANAJEMEN INVESTASI
IDEN

Edukasi Produk

Mengenal produk kami menurut peraturan OJK.

Halaman ini merangkum ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai produk yang kami kelola, agar Anda memahami karakteristik, hak dan risikonya sebelum berinvestasi.

Ringkasan ini bersifat edukasi dan bukan penawaran. Ketentuan lengkap mengacu pada peraturan yang berlaku dan dokumen masing-masing produk, seperti prospektus, Kontrak Investasi Kolektif atau perjanjian pengelolaan.

Reksa Dana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana kami berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yaitu kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi mengelola portofolio investasi kolektif, sedangkan Bank Kustodian melaksanakan penitipan kolektif. Kepemilikan Anda dicatat dalam Unit Penyertaan, yaitu satuan yang menunjukkan bagian Anda dalam portofolio.

Jenis Reksa Dana

Reksa Dana Pasar Uang
Hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu, atau yang sisa jatuh temponya, tidak lebih dari 1 tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Efek bersifat utang.
Reksa Dana Saham
Paling sedikit 80% dari NAB pada Efek bersifat ekuitas.
Reksa Dana Campuran
Berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri, masing-masing paling banyak 79% dari NAB; portofolionya wajib memuat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang.
Reksa Dana Terproteksi
Dirancang untuk melindungi paling sedikit nilai investasi awal pada akhir jangka waktu proteksi, sesuai mekanisme dan syarat yang dijelaskan dalam prospektusnya. Diatur dalam POJK No. 48/POJK.04/2015.

Sumber: POJK No. 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka; POJK No. 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks.

Reksa Dana yang kami kelola saat ini: Reksa Dana.

Hak pemegang Unit Penyertaan

Kontrak Investasi Kolektif setiap Reksa Dana wajib memuat paling sedikit hak untuk:

  • mendapat bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan;
  • memperoleh laporan keuangan tahunan;
  • memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan;
  • menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan;
  • memperoleh laporan Reksa Dana sesuai peraturan di sektor Pasar Modal;
  • menerima pembagian hasil investasi, jika ada; dan
  • memperoleh bagian atas hasil likuidasi.

Anda dapat memeriksa sendiri kepemilikan unit Anda: Cek Kepemilikan di KSEI.

Ketentuan penting

Pembayaran penjualan kembali
Paling lambat 7 hari bursa sejak perintah penjualan kembali diterima Manajer Investasi secara lengkap.
Bukti konfirmasi
Dikirim paling lambat 7 hari bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan, atau setelah perintah penjualan kembali diterima lengkap.
Batas per penerbit
Reksa Dana dilarang memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari NAB, dengan pengecualian yang diatur dalam peraturan.
Pembubaran
Reksa Dana wajib dibubarkan, antara lain bila total NAB kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.

Sumber: POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta perubahannya.

Manfaat dan risiko

Prospektus setiap Reksa Dana menjelaskan manfaat dan risikonya. Ringkasan dari prospektus Reksa Dana kami:

Manfaat
  • Diversifikasi investasi.
  • Unit mudah dijual kembali: Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual pemegangnya.
  • Dikelola secara profesional.
  • Bebas dari pekerjaan administrasi dan analisa investasi sehari-hari.
  • Transparansi: prospektus, NAB yang diumumkan setiap hari, dan laporan keuangan tahunan.
Risiko utama
  • Berkurangnya nilai Unit Penyertaan: NAB dapat turun, dan tidak ada jaminan NAB akan selalu meningkat.
  • Wanprestasi: penerbit efek atau pihak terkait dapat gagal memenuhi kewajibannya.
  • Perubahan kondisi ekonomi dan politik, di dalam maupun di luar negeri.
  • Risiko kredit, industri dan pasar.
  • Likuiditas: bila penjualan kembali sangat tinggi dalam waktu singkat, pembayaran dapat tertunda.
  • Suku bunga: harga obligasi naik turun mengikuti suku bunga.
  • Pembubaran dan likuidasi, serta perubahan peraturan, termasuk perpajakan.

Sumber: prospektus Reksa Dana Campuran Indo Arthabuana Golden Compass (pembaharuan, berlaku 1 September 2026), Bab VIII.

Pengelolaan Dana Nasabah Individual (PDNI)

PDNI adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang dilakukan Manajer Investasi untuk satu nasabah tertentu, berdasarkan perjanjian tertulis antara Manajer Investasi dan nasabah.

Perjanjian
Ditandatangani Manajer Investasi dan nasabah; Bank Kustodian dapat ikut menandatangani.
Dana kelolaan awal
Paling sedikit Rp5 miliar per nasabah, berupa Portofolio Efek dan/atau dana. Nilainya dapat turun di bawah Rp5 miliar, antara lain karena pergerakan harga pasar.
Pembukuan terpisah
Manajer Investasi wajib membukukan portofolio setiap nasabah secara terpisah, dan terpisah dari pembukuan Manajer Investasi sendiri.
Gambaran risiko
Manajer Investasi wajib memberikan gambaran risiko investasi kepada nasabah.
Laporan
Bank Kustodian menyampaikan laporan periodik mengenai portofolio kepada nasabah, bila diatur dalam perjanjian.

Sumber: POJK No. 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual.

Layanan kami: Pengelolaan Dana Nasabah Individual.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil.

Siapa yang dapat membeli
Hanya Pemodal Profesional: pemodal yang memahami struktur investasi RDPT, mampu membeli Unit Penyertaan, dan mampu melakukan analisis risiko atas RDPT.
Minimum investasi
1.000.000 Unit Penyertaan dengan nilai investasi awal Rp1 miliar per pemegang Unit Penyertaan; nilai minimum ini tidak boleh dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak.
Keterbukaan
Manajer Investasi wajib menjelaskan struktur produk dan risiko investasi dalam Dokumen Keterbukaan, dan pemegang Unit Penyertaan menyatakan secara tertulis bahwa ia memahaminya saat membeli.

Sumber: POJK No. 34/POJK.04/2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Efek Beragun Aset (KIK-EBA)

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset. Manajer Investasi mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian melaksanakan penitipan kolektif. Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh KIK-EBA yang portofolionya terdiri dari aset keuangan.

Aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA dapat berupa, antara lain:

  • tagihan dari surat berharga komersial;
  • tagihan kartu kredit;
  • tagihan yang timbul dari pemberian kredit, atau yang timbul di kemudian hari;
  • Efek bersifat utang yang dijamin Pemerintah;
  • sarana peningkatan kredit; dan
  • arus kas atau pendapatan di masa mendatang.

Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK-EBA yang telah diaudit kepada pemegang Efek Beragun Aset paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Sumber: POJK No. 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA)

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi.

Portofolio
Aset infrastruktur paling sedikit 51% dari NAB; sisanya paling banyak 49% pada instrumen pasar uang atau Efek yang diterbitkan di dalam negeri.
Penawaran
Unit Penyertaan DINFRA dapat ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tidak melalui Penawaran Umum.
Pinjaman
DINFRA hanya boleh meminjam untuk membeli aset infrastruktur yang telah menghasilkan pendapatan, paling banyak 45% dari nilai aset yang akan dibeli.

Sumber: POJK No. 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Layanan investasi alternatif kami: Investasi Alternatif.

Hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen

Sebagai calon konsumen atau konsumen, Anda berhak antara lain untuk:

  • mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau layanan;
  • memilih produk dan/atau layanan;
  • mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan;
  • mendapatkan informasi yang jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan;
  • didengar pendapat dan pengaduannya;
  • mendapatkan advokasi, pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa;
  • mendapat edukasi keuangan;
  • diperlakukan atau dilayani secara benar; dan
  • mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan tidak sesuai dengan perjanjian atau peraturan.

Kewajiban Anda antara lain:

  • mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan sebelum membeli;
  • membaca, memahami dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan dokumen produk;
  • beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
  • memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  • membayar sesuai dengan nilai, harga dan/atau biaya yang disepakati; dan
  • mengikuti upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan.

Sumber: POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk pengaduan, lihat Layanan Pengaduan Nasabah. Untuk memastikan Anda berhubungan dengan Indo Artha yang asli, lihat Waspada Penipuan.

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN ATAU MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.